Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

ACEH TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan FA (20) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk yang dengan dugaan sebagai pelaku tindak tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Muhammad Zakir (20) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur sebagai korban pemerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh pelaku (FA) pada hari Minggu, (27/04/2025).
Peristiwa berawal pada hari Minggu, (27/04/2025) sekira pukul 18.00 WIB ketika korban bersama kawannya sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi BL 5426 DBR. Saat di depan SPBU Tanah Anou, pelaku bersama dua kawannya muncul dari belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy kemudian memepet korban seraya meminta korban untuk berhenti.
“Setelah berhenti, pelaku meminta uang 100 ribu kepada korban, namun korban hanya memberinya 40 ribu. Pelaku mengambil sepeda motor korban, sedangkan korban disuruh pindah ke sepeda motor pelaku bersama kawan pelaku,” kata Kapolsek.
Korban kemudian diajak ke rumah pelaku, dan kembali pelaku meminta uang kepada korban, namun korban mengatakan tidak ada uang. Tidak lama kemudian pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban dan korban ditinggalkan begitu saja di rumah pelaku. Sampai menjelang tengah malam, pelaku tidak kunjung pulang, maka pelaku mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selanjutnya pada hari Rabu, (16/07/2025) dinihari, berdasarkan informasi di lapangan pelaku berada di sebuah keude di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Dengan dibackup anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek, Jum’at, (18/07/2025).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kini pihaknya telah menetapkan FA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
“Proses penyidikan masih berjalan dan atas perbuatannya FA diancam dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan, sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.
“Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polres Aceh Timur. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Sayhril, S.E. (Lintang).