Sosialiasi KUHP Baru, Kasikum Polres Aceh Timur Dorong Pelajar Jadi Generasi Sadar Hukum

ACEH TIMUR – Seksi Hukum (Sikum) Polres Aceh Timur memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Aceh Timur, Senin, (19/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mencegah kenakalan remaja di lingkungan sekolah.
Penyuluhan tersebut membahas tentang pencegahan kenakalan remaja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kasikum Polres Aceh Timur, AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap generasi muda agar terhindar dari perilaku menyimpang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para pelajar dengan pemahaman hukum sejak dini, sehingga mereka dapat memahami batasan-batasan dalam pergaulan dan terhindar dari tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKP Muslim.
Menurutnya, remaja merupakan generasi penerus bangsa yang harus dibina dan diarahkan secara positif agar mampu berprestasi dan berkontribusi bagi masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para siswa semakin sadar hukum, disiplin, serta mampu menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” katanya.
AKP Muslim menambahkan, Polres Aceh Timur akan terus melakukan kegiatan edukasi dan pembinaan kepada pelajar sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara kepolisian, pihak sekolah, dan orang tua dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan taat hukum.” Terang Kasikum Polres Aceh Timur, AKP Muslim Siregar, S.H. (Lintang).




