Bahaya Karhutla, Bhabinkmatibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga

ACEH TIMUR – Sebagai uaya pecegahan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Polda Aceh Bripka M. Muchlis rutin melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka M. Muchlis yang melaksnakan kegiatan sosialisasi bahaya Karhutla kepada sejumlah warga Gampong Sineubok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Selasa, (29/07/2025) pagi.
Kepada warga Bripka M. Muchlis menyampaikan, selain melanggar hukum, mebuka lahan degan cara mebakar hutan dapat berdampak kepada penebalan asap yang mengganggu kesehatan disamping itu juga dapat menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
“Membuka areal lahan dengan membakar hutan dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda 10 Miliyar Rupiah,” ujar Bripka M. Muchlis.
Sementara itu Kapolsek Peudawa Ipda Syahril menyebutkan, patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu atensi dari Kapolri dalam pencegahan meluasnya kebakaran hutan yang dapat merugikan alam dan lingkungan,” ujar Kapolsek.
Dikatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Terang Kapolsek Peudawa Ipda Syahril. (Lintang).