PERISTIWA

PK di Tolak MA, Pokja Aceh Tamiang diharuskan Bayar Kerugian CV Ingat Mati

Aceh Timur – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka harus gigit jari setelah Mahkamah Agung (MA) mengetok palu di Peninjauan Kembali (PK) Nomor 568 PK/Pdt/2024 pada 25 Juni 2024.

Dari Penelusuran Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang (13/1/2025), Pokja Aceh Tamiang wajib bayar ganti rugi Rp. 150.265.765 kepada CV. Ingat Mati sebagaimana putusan Kasasi yang telah di putus sebelumnya oleh Mahkamah Agung dalam Perkara Kasasi Nomor 1210 K/Pdt/2023.

Kasus ini berawal dari tender proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Otsus) Tahun 2021. Pokja dengan santainya menggugurkan penawaran CV. Ingat Mati karena katanya dokumen teknis nggak sesuai syarat.

Tapi, setelah dicek-cek, ternyata alasan itu cuma akal-akalan aja alias nggak ada dasarnya. Yang lebih parah, tindakan itu termasuk post bidding, istilah keren buat nambah atau ubah aturan main setelah dokumen pemilihan disepakati.

Awalnya, CV. Ingat Mati tidak terima digugurkan begitu aja. Mereka langsung melakukan sanggah, dan sanggah banding, jawaban sanggah banding ditolak oleh KPA, CV. Ingat Mati tidak terima dan kembali berjuang membawa kasus ini ke PN Kuala Simpang (Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN Ksp).

Hasilnya? Pengadilan memutuskan tindakan Pokja sah melakukan post biding yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tindakan nya menggugurkan CV. Ingat Mati.

Nggak puas atas putusan hakim, Pokja coba naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Dan di PT Banda Aceh hakim membatalkan keputusan PN Kuala Simpang Putusan Banding No. 76/PDT/2022/PT BNA tanggal 29 September 2022.

CV. Ingat Mati, tidak terima hasil keputusan PT Banda Aceh dan melakukan perlawanan dengan melajutkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA), dan hasil putusan kasasi MA No. 1210 K/Pdt/2023 tanggal 15 Juni 2022 membatalkan putusan PT Banda Aceh dan menguatkan keputusan PN Kuala Simpang yang menyatakan bahwa Pokja telah melakukan tindakan Post Bidding yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengugurkan penawaran CV. Ingat Mati.

Pokja Kabupaten Aceh Tamiang bersama bagian hukumnya tidak terima hasil keputusan kasasi MA melakukan upaya hukim terakhir yaitu Peninjaukan Kembali (PK).

Dalam keputusan putusan PK No. 568 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juni 2024 ada beberapa poin penting yang bikin Pokja diantaranya; Pertama, Menggugurkan penawaran tanpa kasih kesempatan klarifikasi? Salah besar! Itu namanya Post Bidding; Kedua, Pokja dianggap lalai menjalankan evaluasi sesuai aturan. (Iwan Gunawan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button