Aceh Timur – Setelah berhasil mengamankan dua terduga pelaku perampasan dengan kekerasan terhadap Mulyadi, 21 tahun, warga Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Rabu, (19/06/2024) lalu, penyidik Unit Reskrim Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Sabtu, (20/07/2024) petang berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang berinisial MF, 24 tahun warga Desa Sineubok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. menyebutkan, MF diamankan setelah pihaknya memperoleh keterangan dari FA dan AH.
“Dalam penyidikan terhadap FA dan AH, kita berhasil mengantongi indentitas MF, kemudian kita lakukan penggalangan dan pendekatan terhadap keluarga yang bersangkutan,” ungkap Syahril, Minggu, (21/07/2024).
Setelah dilakukan upaya penggalangan dan pendekatan, akhirnya keluarga MF menyerahkan ke pihak Kepolisian. Selanjutnya MF dijemput oleh anggota Polsek Idi Rayeuk untuk dibawa ke Mapolsek guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan kooperatif orang tua terduga pelaku, Syahril mengapresiasi hal tersebut, karena turut membantu Kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Kami mengapresiasi keluarga terduga pelaku yang taat hukum dan hal ini dapat ditiru kepada seluruh masyarakat yang turut membantu Kepolisian dalam menegakkan hukum.” Terang Syahril. (Lintang/Damar).
Leave a Reply