Aceh Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand – Indonesia (Aceh), seberat 31 kg.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, (05/06/2024).
Achmad Kartiko menyampaikan, Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang, yaitu 2.666 km dan pegunungan yang luas, sehingga memberikan tantangan besar bagi kepolisian dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika baik jenis sabu maupun ganja.
Abituren Akabri 1991 itu mengatakan, pengungkapan 31 kg sabu itu terjadi pada Selasa, 28 Mei lalu, di mana Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Sambungnya, tim opsnal yang juga sudah melakukan penyelidikan terhadap target selama 25 hari langsung bergerak dan berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.
“Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Sehingga, MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan,” ujar Achmad Kartiko.
Kata Achmad Kartiko, kedua tersangka tersebut merupakan kurir. Mereka mengakui sabu itu dari Thailand dan mendapatnya dari FS. Selanjutnya, tim opsnal langsung ke rumah FS. Namun sayang, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Setelah digeledah, di kandang sapi dekat rumah FS ditemukan dua goni yang berisikan sabu berkemasan teh China merk Guanyinwang.
Saat ini, kedua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Dengan pengungkapan ini, 248 ribu jiwa generasi jiwa terselamatkan.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” ujar Achmad Kartiko.
Berhasil Amankan 370 Kg Ganja Kering di Dua Lokasi
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan juga menyampaikan, selain mengungkap kasus sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi.
Ia menjelaskan, pada lokasi pertama di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan ganja seberat 263 kg pada Rabu, 24 April 2024.
Di lokasi ini tim opsnal berhasil mengamankan satu orang kurir berinisial AM (35) serta barang bukti 13 goni berisikan ganja kering dengan total berat 263 kg. Petugas juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor milik Am.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada dua lokasi. Lokasi yang pertama di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Di sana petugas mengamankan satu kurir berinisial AM dan barang bukti 263 kg ganja. Kepada petugas AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang—sudah DPO—untuk melangsir ganja tersebut dengan bayaran 50 ribu per kilo,” jelas Achmad Kartiko.
Kemudian, sambungnya lagi, pada lokasi kedua petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024.
Namun, kehadiran petugas tercium oleh para pelaku. Di lokasi, petugas hanya menemukan tiga karung berisikan narkotika jenis ganja seberat 107 kg. Petugas juga berupaya untuk mengejar pelaku ke hutan, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti baik dari lokasi pertama maupun kedua sudah diamankan ke Polda Aceh. Pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa,” pungkasnya. (Lintang/Damar).
Leave a Reply