Polres Aceh Timur Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru di Kantor Camat Peureulak Barat

ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur, Polda Aceh melalui Kepala Seksi Hukum (Kasikum), AKP Muslim Siregar, S.H., menggelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Kantor Camat Peureulak Barat, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini diikuti Camat Peureulak Barat Ihram, S.Sos., Sekretaris Camat, pegawai kecamatan, para geuchik, serta tuha peut dalam wilayah Kecamatan Peureulak Barat. Penyuluhan tersebut merupakan upaya mendukung program 100 hari kerja Kapolri sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
AKP Muslim Siregar mengatakan, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru penting agar aparatur pemerintahan dan masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang berlaku.
“Penyuluhan hukum ini bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa hukum harus dipahami dan dijalankan secara benar. Kami berharap para geuchik, tuha peut, dan aparatur kecamatan dapat menjadi jembatan informasi bagi masyarakat, sehingga persoalan hukum dapat disikapi secara tepat, mengedepankan keadilan, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan hingga gampong sangat diperlukan untuk memperluas edukasi hukum serta mendorong terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Timur berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan terbangun pemahaman bersama dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Lintang).




