Saweu Keude Kupi, Kapolsek Idi Tunong Dorong Pemahaman Qanun Adat sebagai Pilar Penyelesaian Sengketa di Gampong

ACEH TIMUR – Penyelesaian persoalan hukum di tingkat gampong tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap aturan, tetapi juga komitmen seluruh perangkat desa dalam menjalankan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berangkat dari semangat tersebut, Kapolsek Idi Tunong, Ipda Saiful Bahri, S.E., menggelar kegiatan Saweu Keude Kupi di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/07/2026).
Kegiatan itu menjadi ruang dialog antara Kepolisian dengan aparatur gampong dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pemahaman mengenai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, khususnya terkait penyelesaian 18 jenis perkara yang menjadi kewenangan lembaga adat di tingkat gampong.
Hadir dalam kegiatan tersebut Keuchik Gampong Alue Lhok Saiful Anwar, Ketua Tuha Peut Abdul Rahman, Tgk Imum Gampong Azhar, Kanit Intelkam Polsek Idi Tunong Aiptu Hendra Syamsir, Kanit Binmas Aipda Yusniadi, serta perangkat gampong dan unsur masyarakat setempat.
Dalam penyampaiannya, Ipda Saiful Bahri menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme adat bukan sekadar tradisi yang diwariskan turun-temurun, melainkan bagian dari sistem hukum yang telah memperoleh legitimasi melalui qanun.
Karena itu, aparatur gampong, khususnya Keuchik dan Tuha Peut, diharapkan memahami batas kewenangan serta tata cara penyelesaian perkara agar setiap keputusan yang diambil tetap memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap qanun akan memperkuat peran lembaga adat dalam menyelesaikan persoalan sosial secara musyawarah tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional. Di sisi lain, perkara yang berada di luar kewenangan penyelesaian adat tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui kegiatan yang dikemas dalam konsep Saweu Keude Kupi tersebut, kita mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta membangun budaya taat terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan dialogis dinilai menjadi sarana efektif dalam mempererat kemitraan antara Polri dengan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” ujar Ipda Saiful Bahri.
Kegiatan sosialisasi mendapat sambutan positif dari Keuchik, Tuha Peut, perangkat gampong, dan masyarakat Alue Lhok. Mereka menyatakan dukungan terhadap upaya Polsek Idi Tunong dalam meningkatkan literasi hukum di tingkat desa, sekaligus berharap kegiatan serupa terus dilakukan sebagai bagian dari pembinaan masyarakat dan penguatan fungsi lembaga adat dalam menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat. (Lintang).




