BERITAPOLRES ACEH TIMUR

Waspada El Nino “Godzilla”, Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Cegah Karhutla

ACEH TIMUR – Mengantisipasi dampak fenomena El Nino “Godzilla” yang berpotensi menyebabkan kemarau panjang dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kegiatan Video Conference (Vicon) Wakapolri bersama kementerian terkait pada Selasa (14/04/2026). Dalam arahannya, ditekankan bahwa sebagian besar karhutla disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain itu, warga juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.

“Masyarakat kami harapkan harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres, Kamis, (16/04/2026).

Ditegaskan, selain merusak ekosistem, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana sesuai diatur dalam; pasal 308 Undang Undan Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.”Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Selain itu, pada pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 disebutkan,”Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 (lima) milyar rupiah.”

Juga pada pasal 48 ayat 1 Peraturan Perundang-undangan RI Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan “Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.”

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Ia juga menambahkan bahwa, Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya karhutla, serta memberikan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan potensi dampak El Nino dapat diminimalisir, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur tetap nyaman, lingkungan terjaga, dan masyarakat terlindungi.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Lintang).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button