Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap korban Julhadi bin Jafar, 50 tahun oleh terduga pelaku HU, 41 tahun yang terjadi pada hari Kamis, (04/04/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut), Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, peristiwa pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan oleh pelaku (HU) terhadap korban (Julhadi bin Jafar) yang mana malam kejadian tersebut adik korban yang bernama Ridwan Bin Jafar sedang duduk-duduk di depan rumah mendengar suara ribut di belakang rumahnya, kemudian ia menghampirinya untuk memastikan apa yang terjadi.
“Saat itu dilihatnya korban sedang dalam keadaan tengkurap sementara pelaku yang saat itu menggunakan sebo (penutup muka) duduk di atas punggung korban dengan memegang sebilah parang yang diarahkan pada leher korban, oleh Ridwan langsung menyekap pelaku sambil berusaha merebut parang yang dipegang oleh pelaku” ungkap Rizal, Kamis, (18/04/2024).
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, setelah berhasil merebut parang dan menyekap pelaku, Ridwan kemudian membuka sebo yang dikenakan pelaku dan diketahui pelakunya adalah HU. Setelah itu HU pergi meninggalkan lokasi.
“Akibat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, siku kanan/kiri dan bahu. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Darul Aman untuk mendapatkan pertolongan. Tidak terima perlakuan HU terhadap abangnya, Ridwan kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan,” sebut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini.
Dari laporan tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan kemarin (Rabu, 18/04/2024) petang pelaku berhasil diamankan.
Motif pelaku melakukan upaya percobaan dan atau pembunuhan oleh pelaku terhadap korban sedang didalami oleh penyidik dan dari peristiwa ini penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebo yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, HU dipersangkakan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. (Lintang).
Leave a Reply